Kepala seksi perdagangan dalam negeri mempunyai tugas :
- Mempersiapkan rencana kegiatan seksi perdagangan dalam negeri;
- Melaksanakan monitoring dan menyusun laporan perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan bahan strategis lainnya, bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji;
- Melaksanakan monitoring perkembangan sarana dan prasarana perdagangan (pergudangan dan pasar);
- Melaksanakan pengawasan peredaran barang bahan makanan, minuman dan obat-obatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam rangka perlindungan konsumen;
- Melaksanakan monitoring pengadaan dan penyaluran barang dan jasa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dalam rangka perlindungan konsumen;
- Melaksanakan kegiatan di bidang sarana dan prasarana perdagangan (pergudangan dan Pasar)
- Fasilitasi dan rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang dikelola oleh instansi pelayanan perizinan;
- Melaksanakan pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri kepada pelaku usaha perdagangan, lembaga, dan masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaporakan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan standar yang ditetapkan.