Kepala Seksi Industri Kecil, Menegah dan Besar mempunyai tugas :
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan penggunaan bahan baku dan bahan penolong industri kecil,menengah dan besar;
- Melaksanakan bimbingan penyuluhan penggunaan teknologi bersih industri kecil,menengah dan besar;
- Melaksanakan monitoring, pendataan penggunaan bahan baku dan bahan penolong industri kecil,menengah dan besar;
- Melaksanakan monitoring, pendataan penggunaan teknologi dan sumber daya industri kecil,menengah dan besar;
- Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis produksi, usaha, sarana, mutu, design dan menejeriel kewirausahaan industri kecil,menengah dan besar;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, badan usaha, lembaga, assosiasi lainnya;
- Melaksanakan monitoring pencemaran/dampak lingkungan industri kecil,menengah dan besar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Perindustrian sesuai standar yang ditetapkan.