Kepala Seksi Pengolahan Logam, Revarasi Permesinan dan Elektronika mempunyai tugas :
- Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan penggunaan bahan baku dan bahan penolong industri pengolahan logam, revarasi permesinan dan elektronika;
- Melaksanakan bimbingan penyuluhan penggunaan teknologi bersih industri pengolahan logam, revarasi permesinan dan elektronika;
- Melaksanakan monitoring, pendataan penggunaan bahan baku dan bahan penolong industri pengolahan logam, revarasi permesinan dan elektronika;
- Melaksanakan monitoring dan pendataan penggunaan teknologi dan sumber daya industri pengolahan logam, revarasi permesinan dan elektronika;
- Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan bimbingan teknis produksi, usaha, sarana, mutu, design dan menejerial kewirausahaan industri kecil dan sentra industri pengolahan logam, revarasi permesinan dan elektronika;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, badan usaha, lembaga asosiasi lainnya;
- Melaksanakan monitoring pencemaran/dampak lingkungan ndustry pengolahan logam, revarasi permesinan dan elektronika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perindustrian sesuai bidang tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Perindustrian sesuai standar yang ditetapkan.