Kepala seksi pembinaan dan pengembangan usaha perdagangan mempunyai tugas :
- Mempersiapkan rencana kegiatan Seksi Pembinaan dan Pengembangan usaha perdagangan;
- Melaksanaakan pembinaan kelembagaan usaha perdagangan;
- Melaksanakan bimbingan teknis manejemen usaha perdagangan;
- Melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA);
- Melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka pengembangan potensi komoditi ekspor daerah;
- Melaksanakan bimbingan teknis kepada pelaku usaha kecil dan menengah dalam rangka meningkatkan kegiatan ekspor daerah;
- Melaksanakan bimbingan dan sosialisasi tata niaga dan prosedur ekspor – impor sistem perdagangan internasional;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perdagangan sesuai bidang tugasnya;
- Melaporakan dan mempertanggung jawabkan atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang Perdagangan sesuai dengan standar yang ditetapkan.